Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta retribusi penggantian biaya cetak peta. Latar belakangnya adalah perlunya IMB untuk melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup, serta penyesuaian peraturan daerah lama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik.
2. Ruang lingkup IMB meliputi membangun baru, mengubah, memperluas/mengurangi, dan merawat bangunan gedung.
3. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi administratif, yuridis, dan teknis.
4. Tata cara permohonan dan penetapan IMB.
5. Kewajiban pemegang IMB untuk menjaga lingkungan hidup, memelihara bangunan, menanam pohon, membuat sumur resapan, dan lain-lain.
6. Ketentuan mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Kota.
7. Retribusi IMB dikenakan pada pendirian bangunan gedung dan bangun bangunan, dengan tata cara penghitungan yang diatur dalam lampiran peraturan daerah.
8. Retribusi penggantian biaya cetak peta dikenakan pada penyediaan peta oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang standar pelayanan perizinan, peran serta masyarakat, pengawasan, penolakan pemberian izin, dan sanksi administratif.