Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 12/2011 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2011Tanggal Penetapan:26 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku26 Agustus 2011
Tanggal Penetapan26 Agustus 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta retribusi penggantian biaya cetak peta. Latar belakangnya adalah perlunya IMB untuk melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup, serta penyesuaian peraturan daerah lama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan publik. 2. Ruang lingkup IMB meliputi membangun baru, mengubah, memperluas/mengurangi, dan merawat bangunan gedung. 3. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi administratif, yuridis, dan teknis. 4. Tata cara permohonan dan penetapan IMB. 5. Kewajiban pemegang IMB untuk menjaga lingkungan hidup, memelihara bangunan, menanam pohon, membuat sumur resapan, dan lain-lain. 6. Ketentuan mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Kota. 7. Retribusi IMB dikenakan pada pendirian bangunan gedung dan bangun bangunan, dengan tata cara penghitungan yang diatur dalam lampiran peraturan daerah. 8. Retribusi penggantian biaya cetak peta dikenakan pada penyediaan peta oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang standar pelayanan perizinan, peran serta masyarakat, pengawasan, penolakan pemberian izin, dan sanksi administratif.

1. Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib melakukan pendataan dan inventarisasi secara cermat dan akurat terhadap seluruh bangunan gedung yang ada di Daerah serta dilaksanakan penyelesaian IMB dan/atau penertiban bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap bangunan wajib memiliki IMB paling lama 3 (tiga) tahun setelah inventarisasi dan pendataan selesai dilakukan. 3. Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, maka dilakukan penyelesaian sebagai berikut : a. terhadap bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang dan sesuai dengan standar konstruksi yang benar serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kepentingan umum maka diperintahkan untuk segera mengurus IMB sesuai dengan Peraturan Daerah ini; b. terhadap bangunan gedung yang dibangun di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, maka dilakukan penertiban berupa pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya; c. terhadap bangunan gedung yang dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan pemerintahan diperintahkan untuk mengurus IMB sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan d. terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin dengan kondisi kumuh, pemerintah wajib melakukan penataan dan penertiban sesuai dengan peruntukkan dan diwajibkan untuk mengurus IMB. 4. Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat bangunan gedung yang memiliki IMB, namun tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ditatapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan penyelesaian sebagai berikut : a. dilakukan penertiban berupa pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya disertai kewajiban untuk diberikan kompensasi berupa penggantian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan; b. dilakukan penertiban dan pembongkaran dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya pada bangunan yang didirikan di Kawasan Bandung Utara; c. dilakukan penataan dalam hal penyediaan koefisien dasar bangunan pada lahan hunian yang dibangun di luar Kawasan Bandung Utara dengan perbandingan : ruang tertutup paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dan lahan terbuka paling sedikit 40% (empat puluh per seratus) untuk lokasi perumahan; serta ruang tertutup paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dan lahan terbuka paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) untuk lokasi non perumahan. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan, wajib dilaksanakan oleh SOPD yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada pemegang izin dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi: teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembatalan IMB, pembekuan IMB, pencabutan IMB, dan/atau sanksi administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.