Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2010 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi Dan Sub Bidang Pemeliharaan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tanggal 19 September 2007.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan. Standar kompetensi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi ini diberlakukan sebagai standar wajib.

(-)

(-)