Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan pidana dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi terkini.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 16 ayat (1) mengenai tata cara pembayaran retribusi, di mana pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi secara sekaligus atau lunas. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 25 mengenai ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan yang merugikan keuangan daerah, dengan ancaman pidana kurungan atau denda. Peraturan ini juga menambahkan Bab XXA tentang pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, yang meliputi pengawasan preventif dan represif yang dilakukan oleh Dinas terkait.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (6) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini dan ketentuan lainnya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).