Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1964 · Keppres No. 112 Tahun 1964 · Keppres Nomor 112 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1964Tanggal Penetapan:5 Mei 1964
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelenggaraan Urusan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1964
Tanggal Penetapan05 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.290 tahun 1962 yang telah diubah dan ditambah kemudian. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 112 Tahun 1964 bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki penyelenggaraan urusan perjalanan haji bagi umat Islam di Indonesia. Penyelenggaraan ini dianggap sebagai tugas nasional yang melibatkan berbagai departemen pemerintah dan organisasi masyarakat terkait. Keputusan ini menetapkan bahwa urusan haji menjadi wewenang langsung Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan. Dewan Urusan Haji dibentuk untuk menggantikan Panitia Perbaikan Perjalanan Haji, dengan anggota dari berbagai kementerian dan tokoh masyarakat. Dewan ini bertugas menentukan kebijakan, memimpin, dan mengawasi penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji, serta menciptakan kerjasama efektif antar instansi terkait. Selain itu, Dewan juga bertanggung jawab atas usaha pembelian kapal dan alat angkutan khusus untuk jemaah haji.

1. Diktum 'ketiga' dan 'kelima' dalam Keputusan Presiden No. 290 tahun 1962 dicabut.

(-)