Keputusan Presiden No. 112 Tahun 1964 bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki penyelenggaraan urusan perjalanan haji bagi umat Islam di Indonesia. Penyelenggaraan ini dianggap sebagai tugas nasional yang melibatkan berbagai departemen pemerintah dan organisasi masyarakat terkait. Keputusan ini menetapkan bahwa urusan haji menjadi wewenang langsung Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan. Dewan Urusan Haji dibentuk untuk menggantikan Panitia Perbaikan Perjalanan Haji, dengan anggota dari berbagai kementerian dan tokoh masyarakat. Dewan ini bertugas menentukan kebijakan, memimpin, dan mengawasi penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji, serta menciptakan kerjasama efektif antar instansi terkait. Selain itu, Dewan juga bertanggung jawab atas usaha pembelian kapal dan alat angkutan khusus untuk jemaah haji.