Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 9/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan nilai barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah XII Banjarmasin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap nilai penyertaan modal pemerintah daerah. Pasal 3 diubah sehingga jumlah penyertaan modal yang telah disetor sampai tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga penyertaan modal untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 867.957.909.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu sembilan ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan pasar, bangunan kantor serta peralatan dan mesin. Pasal 5 diubah sehingga total penyertaan modal untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp. 872.957.909.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu sembilan ribu rupiah).

(-)

(-)