Peraturan Menteri ini menetapkan penggunaan Tanda Sah Tahun 2013 dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2013. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2013 dimulai 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013. Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2013 terhitung sejak tanggal pembubuhan/pemasangan hingga Tanda Sah rusak, atau tanggal tertentu yang ditetapkan untuk jenis UTTP tertentu, yaitu: 30 November 2023 untuk meter kWh 1 fase dan 3 fase; 30 November 2019 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; 30 November 2018 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; 30 November 2015 untuk meter prover, bejana ukur khusus untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan; dan 30 November 2014 untuk UTTP selain yang disebutkan sebelumnya. Detail Tanda Sah Tahun 2013 tercantum dalam Lampiran.