Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Tanda Sah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permendag 75/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTanda Sah Tahun 2013
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera.

Peraturan Menteri ini menetapkan penggunaan Tanda Sah Tahun 2013 dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2013. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2013 dimulai 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2013. Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2013 terhitung sejak tanggal pembubuhan/pemasangan hingga Tanda Sah rusak, atau tanggal tertentu yang ditetapkan untuk jenis UTTP tertentu, yaitu: 30 November 2023 untuk meter kWh 1 fase dan 3 fase; 30 November 2019 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap; 30 November 2018 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga; 30 November 2015 untuk meter prover, bejana ukur khusus untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan; dan 30 November 2014 untuk UTTP selain yang disebutkan sebelumnya. Detail Tanda Sah Tahun 2013 tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)