Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 225/1961 · PP No. 225 Tahun 1961 · PP Nomor 225 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan21 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperbaiki tambahan penghasilan bagi bekas Pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara, serta janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya penetapan peraturan gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 1961, yang meningkatkan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara. Oleh karena itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari tambahan penghasilan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1959 Pasal 8 ayat (1), bebas dari pajak. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama dengan Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1961.

(-)

(-)