Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku11 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan total anggaran bertambah menjadi Rp3.280.909.475.579,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp3.108.650.039.024,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3.280.909.475.579,00 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp172.259.436.555,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)