Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan total anggaran bertambah menjadi Rp3.280.909.475.579,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp3.108.650.039.024,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp3.280.909.475.579,00 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp172.259.436.555,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.