Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 113/2015 · Permenhub No. 113 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 113 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. Standar pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di ATKP Medan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknik dan keselamatan penerbangan.

Standar pelayanan ATKP Medan meliputi berbagai aspek, termasuk dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala ATKP Medan.

Ketentuan Substansial:

  • Standar Pelayanan ATKP Medan merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan oleh ATKP Medan dalam penyelenggaraan kegiatan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan pelatihan teknik dan keselamatan penerbangan.
  • Standar Pelayanan ATKP Medan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja.
  • Standar Pelayanan ATKP Medan wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.
  • Standar Pelayanan ATKP Medan yang telah diterapkan secara penuh wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala ATKP Medan.

(-)

(-)