Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 182 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 182 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 182/2011 · Permensos No. 182 Tahun 2011 · Permensos Nomor 182 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 4A/HUK/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan meninjau kembali peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif, antara lain:

  1. Penunjukan dan penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerima) oleh Menteri Sosial.
  2. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat perbendaharaan tersebut.
  3. Pembentukan Unit Akuntansi Keuangan (UAPA, UAPA-E1, UAPPA-W, UAKPA) untuk penyusunan laporan keuangan.
  4. Proses perencanaan kas, mekanisme penyelesaian tagihan, dan penyampaian SPM.
  5. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk jenis-jenis PNBP dan rencana penggunaannya.
  6. Pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri, termasuk pengesahan pendapatan dan belanja hibah.
  7. Penatausahaan kas dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
  8. Pengendalian dan pelaporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bendahara sebagai pemungut pajak, yang meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

(-)

(-)