Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah optimalisasi Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengubah status Kecamatan menjadi Perangkat Daerah dalam kerangka desentralisasi. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan:
- Kecamatan merupakan Perangkat Daerah pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat memiliki tugas umum pemerintahan meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
- Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
- Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan:
- Kelurahan adalah Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
- Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.