Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku15 Desember 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2004
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk pertunjukan film, kesenian, musik, karaoke, permainan biliar, bowling, ketangkasan, pertandingan olahraga, taman wisata alam, taman rekreasi, arung jeram, kolam renang, rental kaset video, panti pijat, mandi uap, usaha pemancingan, kebugaran jasmani, jetski, dan tralling. Dikecualikan dari objek pajak adalah fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan hotel untuk tamu hotel, serta penyelenggaraan hiburan tanpa dipungut bayaran seperti pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya film di bioskop (15-30%), kesenian (20%), musik dan tari (10%), karaoke (20%), dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak (1 bulan), saat pajak terutang (saat penyelenggaraan hiburan), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).