Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembınaan Anak Yatım, Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu, Anak Fakır Mıskın Dan Ianjut Usıa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 11/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembınaan Anak Yatım, Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu, Anak Fakır Mıskın Dan Ianjut Usıa
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan sosial dasar bagi Anak Yatim, Anak Piatu, Anak Yatim Piatu, Anak Fakir Miskin, dan Lanjut Usia, serta meningkatkan kemandirian mereka dan partisipasi masyarakat dalam pembinaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membantu penurunan jumlah Anak Fakir Miskin di Kabupaten Muara Enim.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Verifikasi dan Validasi Data: Proses pendataan dilakukan oleh lembaga statistik bersama tenaga kesejahteraan sosial, RT/RW, kepala dusun, dan lurah/kepala desa. Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berkala.
  2. Pembinaan: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab melakukan pembinaan yang terencana, terarah, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Pembinaan dapat berupa bantuan dana (Bantuan Langsung Tunai), pemberdayaan potensi diri (melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan), dan/atau pemberian barang.
  3. Kerjasama: Pemerintah Kabupaten dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan pembinaan kemandirian.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Dinas terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Bantuan Langsung Tunai dan melaporkannya kepada Bupati.
  5. Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembinaan serta sumber pembiayaan yang berasal dari APBD Kabupaten dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (4) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. 2. Setiap orang atau badan yang menyalahgunakan dana bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.