Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2025 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Kabupaten Karawang dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLH Daerah). Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH Daerah. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Peraturan ini juga mengatur mengenai standar pelayanan minimal di bidang lingkungan hidup, persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), persetujuan teknis, Surat Kelayakan Operasional (SLO), kerja sama dan kemitraan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, SKKL, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.