Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kearsipan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai pusat ingatan organisasi dan bahan pertanggungjawaban nasional. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya melalui sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan kearsipan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi tugas arsip daerah.
  2. Pembangunan Sistem Kearsipan Nasional (SKN), Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), dan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
  3. Organisasi kearsipan yang terdiri atas Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang dibentuk oleh Perangkat Daerah, BUMD, dan Pemerintahan Desa.
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk upaya penyelamatan arsip akibat penggabungan dan/atau pembubaran Perangkat Daerah.
  6. Sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pengelolaan arsip dinamis bagi Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintahan Desa, Perguruan Tinggi, dan Perusahaan yang kegiatannya didanai dengan APBD dan/atau bantuan luar negeri. Juga termasuk kewajiban pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari entitas tersebut untuk menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang didanai dengan APBD dan/atau bantuan luar negeri.

(-)

1. Pihak Ketiga yang tidak menyerahkan Arsip yang tercipta dari kegiatan yang didanai dengan APBD dan/atau bantuan luar negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,-. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, keselamatan Arsip Daerah yang terjaga untuk kepentingan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. 3. Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan Arsip tidak sesuai dengan prosedur yang benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. 4. Setiap orang yang memperjual belikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. 5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,-.