Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2002Tanggal Penetapan:3 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku04 Agustus 2002
Tanggal Penetapan03 Agustus 2002
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi pemotongan ternak di luar rumah potong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan protein hewani yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemotongan ternak di luar rumah potong untuk diperdagangkan dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemotongan ternak di luar rumah potong. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa pemotongan ternak diukur berdasarkan jenis ternak. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kerbau: Rp. 15.000,- per ekor
  2. Sapi: Rp. 10.000,- per ekor
  3. Babi: Rp. 7.000,- per ekor
  4. Kambing/domba: Rp. 5.000,- per ekor

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pemungutannya tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan oleh Dinas Pertanian atau pegawai yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).