Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan jenis retribusi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, pengajuan keberatan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Namun, Retribusi Perpanjangan IMTA tidak dapat diangsur, ditunda, diajukan keberatan, diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan.