Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2014 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan jenis retribusi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, pengajuan keberatan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Namun, Retribusi Perpanjangan IMTA tidak dapat diangsur, ditunda, diajukan keberatan, diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan.

(-)

(-)