Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyeleggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 11/2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyeleggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah Lombok Barat berupaya memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan tradisi dan kekhasannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan dukungan terhadap pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk membentuk individu yang unggul, moderat, cinta tanah air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pesantren, termasuk:

  1. Fungsi Pesantren: Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Unsur Pesantren: Kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah.
  3. Penyelenggaraan Pendidikan: Formal (pendidikan dasar, menengah, tinggi) dan nonformal (pengkajian Kitab Kuning).
  4. Dukungan Pemerintah Daerah: Fasilitasi sarana dan prasarana, insentif tenaga pendidik, pengembangan kompetensi pendidik, dan bantuan kepada Majelis Masyayikh.
  5. Fungsi Dakwah: Mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin melalui kegiatan dakwah yang moderat dan cinta tanah air.
  6. Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, dan bantuan keuangan.
  7. Pendanaan: APBD dan sumber lain yang sah.
  8. Kerja Sama: Dengan pihak ketiga untuk meningkatkan peran dan mutu pesantren.
  9. Partisipasi Masyarakat: Bantuan program, pembiayaan, dukungan kegiatan, dan pengembangan mutu pesantren.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya menjaga kekhasan pesantren, nilai Islam rahmatan lil'alamin, serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(-)

(-)