di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat Dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 60/2019 · Permendagri No. 60 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. Batas daerah ini ditetapkan berdasarkan titik-titik kartometrik (TK) yang ditentukan melalui pengukuran dan penghitungan posisi titik menggunakan peta dasar dan peta pelengkap.
Penetapan Batas Daerah:
Batas daerah antara kedua kabupaten tersebut dimulai dari TK 1 hingga TK 68, dengan koordinat yang spesifik disebutkan dalam Pasal 2. Batas tersebut mengikuti unsur-unsur geografis seperti punggung gunung (igir), sungai (Ake), dan jalan, serta berbatasan dengan berbagai kecamatan di kedua kabupaten.
Ketentuan Teknis:
Pasal 3 menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang menggambarkan batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.