Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 7/2023 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 Oktober 2023
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada:

  1. Pendapatan daerah, yang semula sebesar Rp. 1.166.631.441.997,00 bertambah menjadi Rp. 1.328.897.762.737,00.
  2. Belanja daerah, yang semula sebesar Rp. 1.134.450.399.373,00 bertambah menjadi Rp. 1.305.333.234.373,00.
  3. Pembiayaan daerah, dengan rincian penerimaan dan pengeluaran yang mengalami perubahan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)