Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MARGA SERAMPAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 8/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MARGA SERAMPAS
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah pengakuan hak-hak MHA sebagai langkah politik hukum penting untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan memenuhi hak asasi manusia. Tujuannya adalah menjamin penghormatan terhadap MHA Marga Serampas, memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan, memberikan kepastian hukum agar MHA dapat hidup aman dan berkembang, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak MHA dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengakuan dan perlindungan keberadaan serta hak-hak tradisional MHA Marga Serampas. 2. Kedudukan MHA sebagai subjek hukum dan penyandang hak yang melekat dan bersifat asal-usul, dengan kewenangan melakukan perbuatan hukum terkait hak-hak mereka. 3. Hak-hak MHA, termasuk mengatur kehidupan bersama, mengurus kehidupan masyarakat adat berdasarkan hukum adat, mengelola dan mendistribusikan sumber daya, serta menyelenggarakan kebiasaan-kebiasaan khas. 4. Kelembagaan MHA yang terdiri dari Depati Seri Bumi Puti Pemuncak Alam serampas, Depati Pulang Jawa, Depati Singo Negaro, Depati Karti Mudo Menggalo, Depati Seniudo, Depati Payung, Depati Kertau, Depati Siba, dengan tugas dan fungsi berdasarkan hukum adat. 5. Wilayah adat MHA yang terbagi dalam Tembo Induk dan Tembo Anak, yang terletak di Desa Rantau Kremas, Desa Renah Alai, Desa Renah Kemumu, Desa Tanjung Kasri dan Desa Lubuk Mentilin Kecamatan Sungai Tenang. 6. Sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan tanah ajun dan tanah arah, dengan memperhatikan kawasan ulu aik dan ngarai sebagai kawasan perlindungan. 7. Tugas dan wewenang MHA, termasuk mematuhi, menjaga, dan melestarikan hukum adat, serta menjaga wilayah adat dan kawasan hutan adat. 8. Hak-hak MHA atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat. 9. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi dan pembinaan, serta mencegah perusakan hukum adat. 10. Pembentukan Tim Penanganan Sengketa untuk menangani sengketa terkait hak-hak MHA.

Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga diatas wilayah MHA Marga Serampas tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat MHA Marga Serampas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku di MHA Marga Serampas. 2. Pelanggaran yang dilakukan oleh orang diluar serampas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku di MHA Marga Serampas 3. Apabila sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak bisa dilaksanakan maka dilakukan penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.