Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 April 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 14 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, menertibkan lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan di tepi jalan umum dan dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Pemungutan retribusi dilakukan di tempat penyediaan fasilitas parkir yang telah ditetapkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain melalui lelang dan izin khusus. Pengelola parkir wajib memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran lalu lintas, fasilitas, dan informasi tarif. Dilarang melakukan usaha pengelolaan parkir tanpa izin operasional.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.