Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 10/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera (PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melaksanakan penugasan dari Pemerintah Daerah, dengan prinsip menghasilkan laba. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera hingga tahun 2015 sebesar Rp. 8.500.000.000,- yang bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera menjadi Rp. 18.500.000.000,-. Tata cara penganggaran dan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Keuntungan yang menjadi hak daerah akan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal ini, dengan menunjuk pejabat yang memiliki wawasan di bidang organisasi perbankan dan UMKM untuk mewakili rapat umum pemegang saham.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dalam hal pemenuhan Penyertaan Modal mulai Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) untuk tahun berikutnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)