Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memacu kreativitas pemerintah dan masyarakat daerah melalui pengaturan inovasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, yang mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah, serta inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi (penemuan, pengembangan, duplikasi, sintesis).
  2. Pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah, yang dapat berasal dari berbagai pihak seperti Bupati, anggota DPRD, ASN, masyarakat, dan Perguruan Tinggi.
  3. Uji coba Inovasi Daerah, yang dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba.
  4. Penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, dengan penilaian berdasarkan dampak terhadap kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing.
  5. Pendanaan Inovasi Daerah yang dianggarkan dalam APBD.
  6. Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang terdiri dari kelembagaan, sumber daya, dan jaringan inovasi.
  7. Kerja sama dalam penyelenggaraan Inovasi Daerah.
  8. Informasi Inovasi Daerah dan penyebarannya.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

(-)