Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2016 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku13 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 194.548.338.899,31, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.126.852.447.271,31. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 290.840.970.252,55, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.251.745.078.624,55, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 124.892.631.353,24. Pembiayaan daerah, khususnya penerimaan, mengalami peningkatan sebesar Rp. 96.292.631.353,24, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 124.892.631.353,24, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)