Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 194.548.338.899,31, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.126.852.447.271,31. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 290.840.970.252,55, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.251.745.078.624,55, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 124.892.631.353,24. Pembiayaan daerah, khususnya penerimaan, mengalami peningkatan sebesar Rp. 96.292.631.353,24, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 124.892.631.353,24, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.