Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing (dengan asas timbal balik), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel (jika dari sumber lain), atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku (jika dihasilkan sendiri).
  4. Tarif Pajak: Bervariasi, antara lain 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, 9% untuk tarif umum/sosial/rumah tangga, 10% untuk tarif usaha, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati, paling lama 3 bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, dan insentif pemungutan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.