di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, dan insentif pemungutan pajak.