di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terkait perlindungan konsumen di tingkat provinsi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, motivator dan mediator perlindungan konsumen, serta pengawasan barang beredar dan jasa. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pelayanan dan penanganan penyelesaian konsumen skala provinsi, koordinasi pembentukan badan perlindungan konsumen, serta sosialisasi dan publikasi terkait perlindungan konsumen.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban konsumen, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, dan penyelesaian sengketa yang patut. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk penggunaan, beritikad baik dalam transaksi, dan membayar sesuai kesepakatan. Pelaku usaha memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sesuai, mendapat perlindungan hukum, dan melakukan pembelaan diri. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, menjamin mutu barang/jasa, dan memberikan kompensasi atas kerugian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan barang dan jasa yang beredar, termasuk pengujian barang, pelarangan peredaran barang berbahaya, dan pengawasan terhadap klausula baku yang merugikan konsumen. Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan konsumen, mencantumkan label pada barang, dan memenuhi standar mutu yang berlaku.