di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 39/2016 · Permenhan No. 39 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui penelitian dan pengembangan industri dan teknologi pertahanan. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri pertahanan dan menetapkan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan Tim Evaluasi Seleksi Bangtekindhan (TESB) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Bangtekindhan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan teknologi industri pertahanan, produksi Alpalhankam, dan alih teknologi. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan sertifikasi yang ditetapkan. Industri Pertahanan, baik milik negara maupun swasta, dapat melaksanakan program ini berdasarkan penetapan oleh Menteri Pertahanan. Pembiayaan program berasal dari rupiah murni dan pinjaman dalam negeri.