Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 39/2016 · Permenhan No. 39 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaProgram Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku03 Januari 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui penelitian dan pengembangan industri dan teknologi pertahanan. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri pertahanan dan menetapkan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan Tim Evaluasi Seleksi Bangtekindhan (TESB) yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Bangtekindhan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan teknologi industri pertahanan, produksi Alpalhankam, dan alih teknologi. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan sertifikasi yang ditetapkan. Industri Pertahanan, baik milik negara maupun swasta, dapat melaksanakan program ini berdasarkan penetapan oleh Menteri Pertahanan. Pembiayaan program berasal dari rupiah murni dan pinjaman dalam negeri.

(-)

(-)