Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp113.502.861.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp8.298.239.247.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp906.700.861.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp8.941.437.247.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp643.198.000.000,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang mencakup peningkatan penerimaan sebesar Rp743.198.000.000,00 dan pengurangan pengeluaran sebesar Rp50.000.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perubahan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal (investasi) daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.