Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2019 · Permenhub No. 49 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 261).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Poltekpel Sumbar). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, yang dilakukan melalui pendirian Poltekpel Sumbar. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.

Poltekpel Sumbar bertugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Struktur organisasi Poltekpel Sumbar terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawasan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta lokasi Poltekpel Sumbar.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 261) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)