Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSatuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian penerangan, pembinaan, pelayanan umum, pengawasan terhadap masyarakat, pembinaan tugas Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerangan dan Pembinaan, Seksi Pengawasan dan Operasi, Seksi Penyidikan dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Mereka juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan kewajiban menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan, serta melaporkan tindak pidana atau pelanggaran peraturan daerah kepada pihak berwenang. Kepala Satpol PP adalah Eselon III.A, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi adalah Eselon IV.A. Pembiayaan operasional Satpol PP dibebankan pada APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Pasal 15: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)