di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1956 tentang Banding Trayek Angkutan Atas Nama Kwee Seng Giok pemilik perusahaan truck "L.K"
Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1956 · Keppres No. 100 Tahun 1956 · Keppres Nomor 100 Tahun 1956
Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan spesifik terkait bandingan permohonan transportasi.
Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menegaskan keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan.
Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menolak bandingan terhadap keputusan yang sudah ada.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 April 1956.
Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan penolakan bandingan terhadap keputusan Menteri Perhubungan terkait permohonan pengangkutan barang.
Keputusan ini menetapkan bahwa bandingan yang diajukan oleh Kwee Seng Giok tidak diterima karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Prinsip ketepatan waktu dalam pengajuan bandingan terhadap keputusan administratif.
Keputusan ini mengikuti prosedur administratif yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Djalan.
Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan pada tanggal 27 April 1956.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan, karena keputusan ini menolak bandingan yang sudah melewati batas waktu.
Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan dalam keputusan ini.
Tidak mengatur sanksi