Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1956 tentang Banding Trayek Angkutan Atas Nama Kwee Seng Giok pemilik perusahaan truck "L.K"

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1956 · Keppres No. 100 Tahun 1956 · Keppres Nomor 100 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBanding Trayek Angkutan Atas Nama Kwee Seng Giok pemilik perusahaan truck "L.K"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan spesifik terkait bandingan permohonan transportasi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menegaskan keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menolak bandingan terhadap keputusan yang sudah ada.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 April 1956.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan penolakan bandingan terhadap keputusan Menteri Perhubungan terkait permohonan pengangkutan barang.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Keputusan ini menetapkan bahwa bandingan yang diajukan oleh Kwee Seng Giok tidak diterima karena melewati batas waktu yang ditentukan.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Prinsip ketepatan waktu dalam pengajuan bandingan terhadap keputusan administratif.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Keputusan ini mengikuti prosedur administratif yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Djalan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan pada tanggal 27 April 1956.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan, karena keputusan ini menolak bandingan yang sudah melewati batas waktu.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan dalam keputusan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi