Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Mengadakan Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 260/1961 · Keppres No. 260 Tahun 1961 · Keppres Nomor 260 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Mengadakan Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat ke II Ngandjuk tentang mengadakan padjak tontonan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 3 Nopember 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Tingkat II Ngandjuk mengenai pajak tontonan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngandjuk pada tanggal 3 November 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.1 tahun 1961, serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)