di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 5/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044 menetapkan arah pengembangan wilayah dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai sentra unggulan sektor pertanian dan perikanan yang didukung oleh sektor industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang komprehensif dengan memperhatikan karakteristik sosial dan kearifan lokal, serta pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan interaksi antar wilayah. Selain itu, terdapat kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kebijakan pengembangan kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, dan kebijakan pengembangan kawasan budi daya secara efisien, seimbang, dan berwawasan lingkungan untuk pengembangan ekonomi wilayah yang berbasis potensi sumber daya alam, penciptaan nilai tambah, dan keunggulan lokasi. Pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan baru, pengelolaan badan air, menjaga kawasan lindung, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, mengembangkan kawasan perikanan budi daya, mengendalikan kawasan peruntukan industri, mengembangkan kawasan pariwisata, mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, menyediakan ruang terbuka hijau, mengembangkan kawasan transportasi, dan mempertahankan kawasan pertahanan dan keamanan.