Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 5/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku02 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanTembilahan

Pasal 111: Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Pasal 10, ayat (5) Pasal 15 dan ayat (5) Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2044 menetapkan arah pengembangan wilayah dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai sentra unggulan sektor pertanian dan perikanan yang didukung oleh sektor industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang komprehensif dengan memperhatikan karakteristik sosial dan kearifan lokal, serta pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan interaksi antar wilayah. Selain itu, terdapat kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kebijakan pengembangan kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, dan kebijakan pengembangan kawasan budi daya secara efisien, seimbang, dan berwawasan lingkungan untuk pengembangan ekonomi wilayah yang berbasis potensi sumber daya alam, penciptaan nilai tambah, dan keunggulan lokasi. Pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan baru, pengelolaan badan air, menjaga kawasan lindung, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, mengembangkan kawasan perikanan budi daya, mengendalikan kawasan peruntukan industri, mengembangkan kawasan pariwisata, mengendalikan perkembangan kawasan permukiman, menyediakan ruang terbuka hijau, mengembangkan kawasan transportasi, dan mempertahankan kawasan pertahanan dan keamanan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten harus disesuaikan dengan RTRW Kabupaten melalui kegiatan penyesuaian Pemanfaatan Ruang. 2. Pada saat Peraturan Dacrah ini berlaku: a. izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; b. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin lokasi, izin Permarifantan Ruang lainnya, dan KKPR serta bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dan c. izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR.

1. Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang. 3. Sanksi administratif dapat dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang.