Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.08/2021 · PMK No. 32/PMK.08/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganKemitraan Pemerintah & SwastaKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum terkait penjaminan pemerintah. Peraturan ini mengatur penjaminan pemerintah terhadap kewajiban finansial pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk ketentuan mengenai restrukturisasi pinjaman, kriteria penerima jaminan, dan besaran nilai penjaminan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) oleh pemerintah dan pelaku usaha, serta penyesuaian tarif IJP. Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dapat menerima penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan regres oleh LPEI kepada terjamin dan pemantauan oleh PT PII.

(-)

(-)