di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.08/2021 · PMK No. 32/PMK.08/2021
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penjaminan pemerintah bagi pelaku usaha korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum terkait penjaminan pemerintah. Peraturan ini mengatur penjaminan pemerintah terhadap kewajiban finansial pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk ketentuan mengenai restrukturisasi pinjaman, kriteria penerima jaminan, dan besaran nilai penjaminan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) oleh pemerintah dan pelaku usaha, serta penyesuaian tarif IJP. Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dapat menerima penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan regres oleh LPEI kepada terjamin dan pemantauan oleh PT PII.