Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam Usia Sekolah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 3/2005 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam Usia Sekolah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2005 tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an Bagi Umat Islam Usia Sekolah bertujuan untuk memantapkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan isi kandungan Al-Qur'an guna menciptakan umat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Latar belakangnya adalah pentingnya pemahaman nilai-nilai agama Islam di kalangan umat, terutama kemampuan baca tulis Al-Qur'an sebagai pedoman hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di masjid, mushalla, sekolah, dan tempat lainnya, yang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga atau perorangan setelah berkonsultasi dengan Lurah dan Kepala KUA setempat. TPQ harus memiliki unsur-unsur seperti pengelola/pengurus, tempat belajar, orang tua/wali santri, dewan ustad/guru, dan santri/murid. TPQ berhak mengeluarkan sertifikat tanda tamat belajar yang diketahui oleh kepala kantor.

Kepala Kantor Departemen Agama dan Kepala Dinas Pendidikan melakukan pembinaan TPQ yang meliputi pemberian bantuan bahan belajar mengajar, supervisi, penilaian dan akreditasi, pembentukan kelompok kerja bina TPQ, bimbingan dan penyuluhan, penataran instruktur TPQ, dan lain-lain. Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana pembinaan TPQ sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Kantor dan Kepala Dinas, dengan pengawasan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

Kepala sekolah yang melanggar ketentuan Pasal 16 (larangan memberikan ijazah jika belum bisa baca tulis Al-Qur'an dan larangan menerima siswa baru yang belum bisa baca tulis Al-Qur'an) diancam dengan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.