Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018 tentang SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 06/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 06 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pemanfaatan teknologi dalam transaksi perpajakan daerah agar lebih sederhana, efektif, dan efisien, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Peraturan ini mengatur sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing) yang meliputi kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank/Pos Tempat Pembayaran, pembayaran dan penyetoran pajak, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Dinas terkait. Sistem E-Billing mencakup pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan transaksi, pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), informasi dan dokumen terkait pajak, serta perizinan yang terintegrasi dengan pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem E-Billing, dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran. Wajib Pajak memiliki hak untuk memperoleh pembebasan dari kewajiban legalisasi bill pembayaran, memperoleh fasilitas e-SPTPD, serta mendapat jaminan kerahasiaan atas data transaksi usaha. Sementara itu, Wajib Pajak berkewajiban menjaga dan memelihara alat atau sistem perekam data transaksi usaha, menyimpan data transaksi usaha, dan melaporkan kerusakan alat kepada Dinas terkait.

Dinas memiliki hak untuk memperoleh kemudahan dalam pelaksanaan sistem online, memperoleh informasi terkait sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dinas berkewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi usaha Wajib Pajak, membangun dan menyediakan jaringan, serta memelihara perangkat sistem E-Billing.

1. SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan sah. 2. Terhadap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual, dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan pajak daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya peraturan daerah ini.

1. Setiap keterlambatan pembayaran/setoran pajak daerah dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).