di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018 tentang SISTEM PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK (E-Billing)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 06/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 06 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pemanfaatan teknologi dalam transaksi perpajakan daerah agar lebih sederhana, efektif, dan efisien, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Peraturan ini mengatur sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing) yang meliputi kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank/Pos Tempat Pembayaran, pembayaran dan penyetoran pajak, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Dinas terkait. Sistem E-Billing mencakup pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan transaksi, pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), informasi dan dokumen terkait pajak, serta perizinan yang terintegrasi dengan pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem E-Billing, dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Bank/Pos Tempat Pembayaran. Wajib Pajak memiliki hak untuk memperoleh pembebasan dari kewajiban legalisasi bill pembayaran, memperoleh fasilitas e-SPTPD, serta mendapat jaminan kerahasiaan atas data transaksi usaha. Sementara itu, Wajib Pajak berkewajiban menjaga dan memelihara alat atau sistem perekam data transaksi usaha, menyimpan data transaksi usaha, dan melaporkan kerusakan alat kepada Dinas terkait.
Dinas memiliki hak untuk memperoleh kemudahan dalam pelaksanaan sistem online, memperoleh informasi terkait sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Dinas berkewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi usaha Wajib Pajak, membangun dan menyediakan jaringan, serta memelihara perangkat sistem E-Billing.