di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 58/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 58 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini mengatur pembagian jasa pelayanan dan operasional di RSUD, dengan maksud untuk menghargai kinerja tim kerja, memberikan perlindungan bagi semua komponen pelayanan, menumbuhkan rasa saling percaya, serta menegakkan keadilan dan kejujuran antar pegawai.
Ketentuan substansial mencakup sumber dan pemanfaatan hasil penerimaan jasa pelayanan yang diperoleh dari jasa pelayanan kesehatan pasien umum dan pasien penjamin (BPJS, Jamkesda, dll.) serta operasional rumah sakit. Komponen jasa pelayanan dalam tarif rumah sakit terdiri dari jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan (medis, keperawatan, tenaga manajemen, dan non-kesehatan). Peraturan ini juga menetapkan proporsi besaran jasa pelayanan bagi pemberi pelayanan berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, UGD, ICU) dan kategori pasien (BPJS, Jamkesda, umum).
Setiap pegawai RSUD berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melaksanakan tugasnya dan berkewajiban memberikan pelayanan bermutu sesuai standar.