di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 26/2016 · Permensos No. 26 Tahun 2016 · Permensos Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyusun laporan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada laporan keuangan berbasis akrual. Pedoman ini, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri, menjadi acuan bagi pelaksanaan akuntansi berbasis akrual di lingkungan Kementerian Sosial.