Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia Dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 30/2019 · Permendikbud No. 30 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & KebudayaanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPengutamaan Film Indonesia Dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengutamakan penggunaan film Indonesia dan sumber daya dalam negeri dalam industri perfilman. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pelaku kegiatan dan usaha perfilman diwajibkan untuk memprioritaskan film Indonesia dan penggunaan sumber daya dalam negeri, termasuk insan perfilman, bahan, produk, dan jasa yang tersedia di Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha perfilman untuk membuat perjanjian kerja sama tertulis dengan insan perfilman Indonesia, yang mencakup hak dan kewajiban para pihak serta jaminan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja.

  1. Insan Perfilman harus memiliki sertifikat kompetensi bidang perfilman paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

  1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengutamakan film Indonesia dan penggunaan sumber daya dalam negeri dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.