Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2002 · Inpres No. 7 Tahun 2002 · Inpres Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2002Tanggal Penetapan:27 November 2002
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 2002
Tanggal Penetapan27 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia guna mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial, dan keberdayaan masyarakat antara Kawasan Barat dan Kawasan Timur Indonesia. Kebijakan ini menindaklanjuti Kebijakan dan Strategi Nasional yang telah disusun oleh Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kawasan Timur Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka harus merumuskan dan melaksanakan rencana tindak yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden.

(-)

(-)