Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Temanggung. SKK Temanggung diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, sinergisme dan kemitraan yang dinamis, komitmen dan tata pemerintahan yang baik, legalitas, antisipatif dan proaktif, gender dan nondiskriminatif, serta kearifan lokal. SKK Temanggung dimaksudkan sebagai landasan, pedoman, dan arah penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Tujuan ditetapkannya SKK Temanggung adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat Daerah, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan. Ruang lingkup SKK Temanggung meliputi sub sistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP. Pendanaan sistem Kesehatan bersumber dari APBD dan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan pendapatan lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan kesehatan paling sedikit sebesar 10% dari APBD diluar gaji, yang diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik bidang kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun kompetensi secara merata. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas tersedianya sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman yang terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu. Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Dinas mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumber daya serta kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat. Bupati berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan di Daerah.

(-)

1. Fasyankes yang melanggar ketentuan akreditasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Lembaga/individu yang melakukan penelitian kesehatan tanpa rekomendasi atau tidak melaporkan hasil penelitian dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan hasil penelitian. 3. Usaha mikro obat tradisional yang tidak menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, perintah penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 4. Orang yang menyelenggarakan kegiatan pada rantai pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, dan pencabutan izin. 5. Orang yang menggunakan bahan tambahan pangan yang melampaui batas atau bahan yang dilarang dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 6. Orang yang melanggar ketentuan pemberian tanda atau label pada makanan dan minuman dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran, atau pemusnahan pangan.