di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Temanggung. SKK Temanggung diselenggarakan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, sinergisme dan kemitraan yang dinamis, komitmen dan tata pemerintahan yang baik, legalitas, antisipatif dan proaktif, gender dan nondiskriminatif, serta kearifan lokal. SKK Temanggung dimaksudkan sebagai landasan, pedoman, dan arah penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Tujuan ditetapkannya SKK Temanggung adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat Daerah, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan. Ruang lingkup SKK Temanggung meliputi sub sistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP. Pendanaan sistem Kesehatan bersumber dari APBD dan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan pendapatan lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan urusan kesehatan paling sedikit sebesar 10% dari APBD diluar gaji, yang diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik bidang kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun kompetensi secara merata. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas tersedianya sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman yang terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu. Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Dinas mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumber daya serta kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat. Bupati berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesehatan di Daerah.