Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 103)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang berkeadilan, memberikan manfaat bagi pembangunan daerah berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, yang meliputi pengaturan, penataan, pengendalian, peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan, penertiban, dan pengelolaan pendapatan di bidang reklame. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun perencanaan, program, pengembangan, evaluasi kebijakan, standar pelayanan minimal, pola penyebaran perletakan reklame, pembinaan, pengawasan, kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan, evaluasi, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan reklame, termasuk perencanaan, jenis reklame, perizinan, jaminan biaya bongkar, penataan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame juga diatur, termasuk kewajiban membayar pajak dan/atau retribusi, menyerahkan jaminan biaya bongkar, menempelkan tanda lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung kerugian akibat pemasangan reklame.

1. Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Reklame dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua permohonan izin pemasangan reklame yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya.

1. Setiap penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20, atau Pasal 42 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembongkaran reklame, penghentian penyelenggaraan reklame, atau larangan mengajukan izin baru.