di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2019 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang berkeadilan, memberikan manfaat bagi pembangunan daerah berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, yang meliputi pengaturan, penataan, pengendalian, peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan, penertiban, dan pengelolaan pendapatan di bidang reklame. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyusun perencanaan, program, pengembangan, evaluasi kebijakan, standar pelayanan minimal, pola penyebaran perletakan reklame, pembinaan, pengawasan, kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan, evaluasi, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan reklame, termasuk perencanaan, jenis reklame, perizinan, jaminan biaya bongkar, penataan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame juga diatur, termasuk kewajiban membayar pajak dan/atau retribusi, menyerahkan jaminan biaya bongkar, menempelkan tanda lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung kerugian akibat pemasangan reklame.