di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Juga dikenal sebagai: UU 8/2021 · UU No. 8 Tahun 2021 · UU Nomor 8 Tahun 2021
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi Agama di lima provinsi baru, yaitu Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Pengadilan Tinggi Agama yang baru ini akan menggantikan peran pengadilan tinggi agama yang sebelumnya melayani wilayah tersebut, seperti Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Jayapura, Pekanbaru, Makassar, dan Samarinda. Setiap pengadilan tinggi agama baru akan memiliki yurisdiksi atas seluruh pengadilan agama di provinsinya masing-masing. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan untuk gedung pengadilan, sementara Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pelimpahan perkara yang belum selesai dari pengadilan tinggi agama lama ke yang baru.