Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Alat Angkutan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 11/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 September 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Alat Angkutan Umum
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 September 2003
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha alat angkutan umum di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha di bidang angkutan umum setelah terbentuknya Kota Prabumulih. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menata kembali pemberian izin usaha angkutan umum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap kendaraan bermotor yang diusahakan untuk umum dan beroperasi di wilayah Kota Prabumulih wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Walikota.
  2. Izin usaha berlaku selama kendaraan tersebut masih diusahakan.
  3. Pemegang izin usaha diberikan kartu pengawasan yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Kartu pengawasan harus selalu berada di dalam kendaraan.
  4. Syarat dan tata cara pengajuan izin usaha akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).