Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan ruang wilayah yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan, dan perekonomian Bali yang berbasis budaya agraris, berdaya saing, dan terintegrasi dengan kepariwisataan dan sistem PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai KSN guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang mencakup pemerataan pengembangan wilayah, pengintegrasian pusat pelayanan, peningkatan aksesibilitas antar wilayah, dan peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana. Pengembangan pola ruang meliputi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung serta kawasan budi daya. Pengembangan kawasan strategis kabupaten meliputi pengintegrasian KSN, KSP, dan kawasan strategis kabupaten untuk pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
RTRW ini mengatur sistem pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan. Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung meliputi badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, dan kawasan konservasi. Kawasan budi daya meliputi kawasan perkebunan rakyat, pertanian, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan.