Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ikazakhstan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1996 · Keppres No. 70 Tahun 1996 · Keppres Nomor 70 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1996Tanggal Penetapan:22 Agustus 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ikazakhstan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 1996
Tanggal Penetapan22 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kazakhstan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani di Almaty pada 7 April 1995. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup bidang ekonomi dan teknik yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak sepakat untuk membentuk Komisi Bersama guna memantau perkembangan dan pelaksanaan persetujuan ini. Persetujuan ini berlaku sementara sejak penandatanganan dan sepenuhnya berlaku setelah pemberitahuan diplomatik bahwa persyaratan perundang-undangan telah dipenuhi.

1. Persetujuan ini mulai berlaku sementara pada tanggal penandatanganan dan sepenuhnya berlaku setelah pemberitahuan diplomatik bahwa persyaratan perundang-undangan telah dipenuhi. 2. Persetujuan ini berlaku selama 5 tahun dan otomatis diperpanjang kecuali salah satu pihak mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis 6 bulan sebelumnya.

(-)