Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan melakukan penanggulangan PGOT secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan sosial warga negara dan melindungi kelompok masyarakat rentan seperti pengemis, gelandangan, dan orang terlantar. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya PGOT, memberdayakan PGOT, mengembalikan PGOT ke kehidupan yang bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum.

Ketentuan Substansial:

  • Upaya Preventif: Meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, pemberian informasi, pembinaan sosial, bantuan sosial, dan peningkatan derajat kesehatan.
  • Upaya Represif: Meliputi razia, penampungan sementara untuk seleksi, dan pelimpahan. Seleksi dilakukan untuk menetapkan kualifikasi PGOT dan tindakan selanjutnya, seperti pelepasan dengan syarat, dimasukkan ke balai rehabilitasi sosial, dikembalikan ke keluarga, diberikan pelayanan kesehatan, atau diserahkan ke pengadilan.
  • Upaya Rehabilitatif: Meliputi bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan vokasional, dan bimbingan fisik. Upaya ini dilaksanakan melalui penampungan sementara, seleksi, penyantunan, dan penyaluran.
  • Reintegrasi Sosial: Dilakukan melalui bimbingan resosialisasi, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain, pemulangan, dan bimbingan lanjutan.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, di mana masyarakat dapat berperan dalam mencegah pengemisan dan pergelandangan, melaporkan keberadaan PGOT, dan melaksanakan upaya penjangkauan bersama pemerintah daerah. Pembiayaan kegiatan penanggulangan PGOT dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pengemisan dan pergelandangan dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000,- 2. Setiap orang atau kelompok yang memperalat, mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, menampung dan mengkoordinir orang lain sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan pengemisan dan pergelandangan diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling banyak Rp. 25.000.000.