di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan melakukan penanggulangan PGOT secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan sosial warga negara dan melindungi kelompok masyarakat rentan seperti pengemis, gelandangan, dan orang terlantar. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya PGOT, memberdayakan PGOT, mengembalikan PGOT ke kehidupan yang bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial:
Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, di mana masyarakat dapat berperan dalam mencegah pengemisan dan pergelandangan, melaporkan keberadaan PGOT, dan melaksanakan upaya penjangkauan bersama pemerintah daerah. Pembiayaan kegiatan penanggulangan PGOT dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.