Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStatuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2015 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong guna mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mencakup pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi dosen, tenaga kependidikan, dan taruna, serta mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik KP Sorong. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan jiwa kewirausahaan di kalangan sivitas akademika.

(-)

1. Taruna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembebanan tugas tertentu, penundaan masa kuliah, dan/atau pemecatan/pemberhentian.