Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 6/2025 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum PemerintahHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI. Penguatan nilai-nilai Pancasila dan PWK bertujuan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan masyarakat majemuk, dan mewujudkan masyarakat yang berkarakter unggul. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan penguatan nilai-nilai Pancasila dan PWK. Sasaran penguatan nilai-nilai Pancasila meliputi penyelenggara negara, masyarakat, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, dan peserta didik. Bentuk kegiatan penguatan nilai-nilai Pancasila meliputi pendidikan formal dan nonformal, diskusi, pelatihan, simulasi, lomba, dan pembuatan film. Pendekatan yang digunakan adalah edukatif, praktis, dan ketauladanan. Sasaran PWK meliputi aparatur sipil negara, guru, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat. Bentuk kegiatan PWK meliputi pelatihan, outbound, lomba cerdas cermat, diskusi, dan seminar. Materi PWK meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Wali Kota membentuk Pusat PWK untuk melaksanakan PWK. Peran serta masyarakat meliputi partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)